Pajak dimata Peneliti
Setiap warga negara yang berkomitmen memajukan negara, pasti patuh dan mentaati aturan negera termasuk didalamnya membayar pajak. Setiap peneliti yang terlibat hibah memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Sayangnya tidak semua peneliti memiliki pemahaman yang mencukupi mengenai pajak. Beberapa peneliti juga tidak memiliki waktu untuk melakukan penyusunan laporan pajak dikarenakan kepadatannya dalam meneliti. Pada penelitian yang berdana besar maka peneliti dapat melibatkan akuntan untuk menyusun laporan pajak. Tetapi pada penelitian yang berdana kecil atau tidak diizinkan untuk melibatkan atau menggunakan dana untuk honor maka mau tidak mau peneliti melakukan penyusunan laporan pajak secara mandiri. Pada tahap ini tidak menutup resiko bahwa terjadi kesalahan laporan pajak peneliti akibat 1) keterbatasan pemahaman peneliti 2) ketidaktelitian dalam penyusunan laporan akibat terbatasnya waktu menyusun laporan non penelitian 3) keterbatasan pendidikan perpajakan (tax literature) bagi peneliti. Sebagai solusinya lahirlah aplikasi otomasi perpajakan untuk penelitian. Harapannya aplikasi web ini akan membantu para peneliti untuk dapat disiplin dalam melakukan pelaporan penelitian yang terkait dengan perpajakan dan mengurangi beban peneliti dalam menyusun laporan pajak secara manual. read more